Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Agustus 2010

14.41.00

Tahun Depan, Transaksi Online juga akan Kena Pajak

Pajak mulai menggerayangi bisnis online. Mulai tahun depan, Ditjen Pajak akan mulai menyisir transaksi online atau e-commerce yang terjadi di internet guna meningkatkan pendapatan pajak. Jika selama ini Ditjen Pajak hanya memantau transaksi-transaksi tertentu, maka mulai belan depan orang-orang yang menjual atau menawarkan barang atau jasanya via internet akan mulai digentayangi oleh pajak.

Hal ini berdasarkan aturan bahwa setiap kegiatan usaha apapun yang berbentuk jual beli, baik grosir maupun eceran harus membayar pajak penghasilan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto per unit usaha setiap bulan. Karena aturan PPh tersebut, pengusaha yang menjajakan dan menjual barang atau jasa via internet juga bisa dikenai pajak. Hal tersebut sesuai dengan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 32/PJ/2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.

Nah loo.... jika sekarang apa-apa dikenakan pajak, tambah mahal dong harga barang. Mending jika pemakaian pajak benar, nah kalau orang sejenis gayus masih bergentayangan di kantor pajak, sia-sia kita bayar pajak dunk?

About