Bagian ini sudah pasti hanya pegawai keuangan yang tahu dan tentunya yang butuh. Nah, adakalanya kesalahan baru diketahui setelah SP2d Turun dan untuk memperbaikinya maka KPPN menyediakan fitur koreksi data.
Koreksi ini tentu berbeda dengan retur, karena kalau SP2D sudah turun, maka satker harus memperbaiki agar tidak menjadi masalah saat rekonsiliasi.
Untuk ketentuan koreksi, ini saya punya filenya. silahkan di download di
Prosedur Pengajuan Koreksi Data SP2D ke KPPN
Koreksi ini tentu berbeda dengan retur, karena kalau SP2D sudah turun, maka satker harus memperbaiki agar tidak menjadi masalah saat rekonsiliasi.
Untuk ketentuan koreksi, ini saya punya filenya. silahkan di download di
Prosedur Pengajuan Koreksi Data SP2D ke KPPN